Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Landasan Yuridis Dan Landasan Empris Dalam DOKUMEN I KTSP

 Landasan Yuridis Dan Landasan Empris Dalam DOKUMEN I KTSP


A.   Landasan

1.    Landasan Yuridis.

a.    Undang-Undang Dasar 1945 ;

Ketentuan Dalam UUD 45 pasal 31 Mengamanatkan bahwa :

1)         Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya  ;

2)         Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta aqhalak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam Undang-Undang;

3)         Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional;

4)         Pemerintah memajukan ilmu Pengetahuan dan teknologi dengan menunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahtraan umat manusia .

 

b.         Undang-Undang republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistemPendidikan Nasional.

Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur penyusunan kurikulum , adalah :

1)         Pasal 1 ayat (19); Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan Sebagai pedoman penyelenggaraan Kegiatan pembelajaran  untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

2)         Pasal 18 ayat (1), (2),(3), dan (4) yang berbunyi :

a)      Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.

b)      Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan Menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.

c)       Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas  (SMA), Madrasah Aliah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dan Madrasah Aliah Kejuruan (MAK), Atau bentuk lain yang sederajat.

d)      Ketentuan mengenai pendidikan Menengah sebagaimana Dimaksud pada ayat (1), ayat (2), Dan ayat (3) Diatur lebih Lanjut dengan Peraturan pemerintah.

3)         Pasal 36 ayat :

a)      Pengembangan kurikulum Dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

b)      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis Pendidikan Dikembangkan Dengan prinsip diversivikasi sesuai dengan satuan pendidikan , Potensi daerah, dan peserta didik.

c)       Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia Dengan memperhatikan :

1)         Peningkatan iman dan taqwa ;

2)         Peningkatan aqhlak mulia;

3)         Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Dan minat peserta didik;

4)         Keragaman potensi daerah dan lingkungan;

5)         Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

6)         Tuntutan dunia kerja;

7)         Perkembangan ilmu pengetahuan , Teknologi , Dan Seni;

8)         Agama;

9)         Dinamika perkembangan global.

 

c.          Peraturan pemerintah Revublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentanmg Standar Nasional Pendidikan.

Ketentuan Didalam PP 19/2005 yang mengatur penyusunan Kurikulum, Adalah :

1)      Pasal 1 ayat (5) “Standar isi adalah Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi Yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi Tamatan, Kompetensi bahan kajian , Kompetensi mata pelajaran, Dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada Jenjang dan jenis pendidikan tertentu”.

Ayat (13) “Kurikulum adalah seperangkat rencana Dan pengaturan mengenai tujuan , isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Kegiatan pembelajaran untuk Mencapai tujuan pendidikan tertentu”.

Ayat (14) “Krangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah ini Untuk dijadikan pedoman Dalam penyusunan kurikulum Tingkat satuan pendidikan dan silabusnya Pada Setiap satuan pendidikan”.

Ayat (15) “Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum oprasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan .

 

2)      Pasal 5 ayat (1) “Standar isi mencakup lingkup Materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang Dan jenis pendidikan tertentu”.

Ayat (2) “Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Memuat kerangka Dasar dan struktur kurikulum , Beban belajar, Kurikulum tingkat satuan Pendidikan , Dan kalender Pendidikan / akademik.

 

3)      Pasal 8 ayat :

a)        Kedalaman memuat kurikulum Pada Setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan standar Nasional pendidikan.

b)        Kompetensi sebagai mana disebut pada ayat (1) terdiri atas standar kompetensidan kompetensi dasar.

c)         Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan Oleh BSNP dan ditetapkan oleh peraturan mentri.

d)        Standar (SI)

 

Standar Isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi Untuk mencapai kompetensi lulusan Pada jenjang Dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : Kerangka dasar dan struktur Kurikulum , Standar kompetensi (SK) Dan kompetensi dasar (KD) Setiap mata pelajaran Pada setiap smester dari setiap jenis Dan jenjang pendidikan dasar Dan Menengah. SI Ditetapkan Dengan permendiknas No. 22 Tahun 2006.

 

e)      Standar kompetensi lulusan

SKL Merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup sikap, Pengetahuan dan keterampilan Sebagaimana yang ditetapkan dengan Permediknas No. 23 Tahun 2006.

 

2.    Landasan Empiris

Dalam kehidupan suatu Negara , pendidikan memegang peranan yang amat penting untuk Menjamin kelangsungan Hidup Negara Dan bangsa, Karna pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan Kualitas sumberdaya Manusia. Masyarakat Indonesia Denagan laju pembangunannya Masih menghadapi Masalah pendidikan yang berat, terutama berkaitan dengan kualitas , relevansi , dan efisiensi pendidikan.

 

Mentalitas sebagian besar Masyarakat, Indonesia, Terutama pada masyarakat agraris, Dengan ketertinggalannya sebagai akibat Penjajahan, Belum mendukung tercapainya cita-cita pembangunan Nasional. Berbagai kekurangan dan kelemahan mentalitas masyarakat Indonesia tersebut antara lain : Suka melakukan terobosan dengan Mengabaikan mutu, Kurang rasa percaya diri, Tidak berdisiplin murni, Tidak berorientasi ke masa depan dan suka mengabaikan tanggung jawab tanpa rasa malu. Terdapat cirri-ciri manusia Indonesia yang menghambat, yaitu Hipokrit atau Munafik, Segan dan enggan bertanggung jawab atas perbuatannya, Putusannya, kekuatannya, pikirannya, berjiwa feudal, Percaya pada takhayul, Boros, Lebih suka tidak bekerja keras Kecuali kalau terpaksa, ingin cepat kaya, Berpangkat , Cepat cemburu , Dengki dan tukang meniru, Disamping itu terdapat kelemahan Lain yang menunjang pembangunan.

 

Menghadapi kondisi masyarakat Indonesia Sebagai mana di uraikan di atas, Pembangunan pendidikan merupakan Suatu keharusan dan amat penting untuk dilakukan perubahan Kea rah yang lebih baik Lagi guna meningkatkan Taraf hidup Dan kesejahtraan masyarakat Indonesia.

 

Untuk melakukan perubahan pada Out put dan Out come Dalam pendidikan Tentunya harus diadakan Perubahan pula terhadap kurikulum Yang merupakan pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan pendidikan Dalam suatu satuan pendidikan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyusun dan mengembangkan kurikulum Pada masing-masing tingkat satuan pendidikan yang disebut dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).

 

Post a Comment for "Landasan Yuridis Dan Landasan Empris Dalam DOKUMEN I KTSP "