SYARIKAH (PERSEROAN)
SYARIKAH (PERSEROAN)
Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan
Dasar hukum akad syarikah
Dasar hukum Syirkah
Dalil yang mendasari akad syirkah dapat dilihat dalam Al-Qur’an, Hadits dan Ijma. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman dalam surah Shad ayat 24:
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ وَظَنَّ دَاوُدُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ (٢٤)
Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.
Dalam hadits:
عَنِ النَّبِى صلى الله عليه وسلم قال: يقول الله تعا لى : أنا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ أَحَدُهُمَا صَا حِبَهُ, فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا. (رواه أبوداودد)
dari Nabi SAW. Bersabda, Allah SWT. Berfirman, Aku adalah pihak ketiga diantara dua orang yang berserikat selama salah satu dari keduanya tidak menghianati mitranya dan ketika menghianati, maka aku keluar dari keduanya. (HR. Abu Dau
Syratat syarat syarikah
a. Modal harus jelas ukurannya baik timbangannya maupun hitungannya.
b. Bila modal itu terdapat dua jenis, maka harus terdiri dari sesuatu yang dapat di campur sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan lagi setelah dicampur.
c. Orang yang bersyirkah itu harus terdiri dari orang yang sudah baliqh dan berakal.
d. Peraturannya harus jelas, sehingga keuntungan dan kerugian sama-sama dirasakan.
Sedangkan mengenai barang modal disertakan dalam serikat, hendaklah berupa:
1) Barang modal yang dapat dihargai (lazimnya selalu disebutkan dalam bentuk uang.
2) Modal yang disertakan oleh masing-masing persero dijadikan satu, yaitu menjadi harta perseroan, dan tidak dipersoalkan lagi dari mana asal-usul modal itu.
Rukun rukun Syarikah
Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut.
1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan ta£arruf (pengelolaan harta).
2) Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.
Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah £igat. Adapun syarat sah akad harus berupa ta£arruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
Macam Macam Syirkah
1. Srarikah Anan
Syirkah ‘anān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat
Contoh syirkah ‘anan: A dan B sarjana teknik komputer. A dan B sepakat menjalankan bisnis perakitan komputer dengan membuka pusat service dan penjualan komponen komputer. Masing-masing memberikan kontribusi modal sebesar Rp10 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut. Dalam syirkah jenis ini, modalnya disyaratkan harus berupa uang. Sementara barang seperti rumah atau mobil yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal, kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh masing-masing syarik (mitra usaha) berdasarkan porsi modal. Jika masing-masing modalnya 50%, masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%.
2. Syarikah abdan
Syirkah ‘abdān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal misalnya tukang kayu, tukang batu, tukang besi berserikat untuk melakukan pekerjaan membangun gedung.
3. Syarikah wujuh.
Syirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujūh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal)
Misalnya dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa permodalan yang ada hanyalah berpegang kepada nama baik mereka dalam dunia bisnis, karena prestasi atau profesionalisme kerjanya. contohnya dipersamakan dengan komisioner, keagenan, perantara.
4. Syarikah mufawadlah
Syirkah mufāwaḍah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufāwaḍah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inān, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufāwaḍah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujūh
misalnya Assosiasi-assosiasi atau group yang di bentuk oleh para penasihat hukum seperti kantor pengacara dan penasihat hukum Muh. Aipudin, , SH dan partner
sumber:buku buku pendidikan agama islam dan budi pekerti kurikulum 2013 edisi revisi
jilid:II
Penerbit:kementrian pendidikan dan kebudayaan republic Indonesia 2017
Post a Comment for " SYARIKAH (PERSEROAN)"