TATA CARA ZAKAT FITRAH DAN 8 GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
ZAKAT FITRAH
A. Pengertian zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang di keluarkan pada saat orang orang berbuka puasa.
B. HUKUM HUKU WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
1. Waktu wajib.
Adapun waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah pada saat terbenamnya matahari malam hari raya idul fitri
2. Waktu fadilah (utama)
Adapun waktu fadilah adalah hari pertama bulan syawal mulai setelahnya terbitnya fajar shidiq sampai pelaksanaan salat ied yang paling uatama dalah setelah salat subuh.
3. Waktu jawaz (boleh).
Adapun waktu jawaz adalah jika sudah masuk bulan ramadhan atau hari pertama bulan ramadhan.
4. Waktu makruh
Adapun waktu makruh adalah menunda pembayaran hingga sesudah salat ied sampai terbenamnya matahari.
5. Waktu haram.
Adapun waktu haram adalah mengeluarkan zakat fitra setelah terbenamnya matahari hari pertama hari raya idul fitri.
C. ORANG YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah di wajibkan bagi setiap orang islam merdeka dan orang orang yang wajib ditanggung nafkahnya ,seperti anak istri dll yang beragam islam.
D. SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH
1. Dia mengalami terbenamnya matahari
2. Dia mempunyai harta untuk membeli beras lebih dari uang makan pada malam dan siang hari raya.
3. Jika sudah terkumpul syarat syarat tersebut maka wajib mengeluarkan zakat orng yang wajib di nafkahi seperti anak dan istri.
E. JENIS BARANG YANG WAJIB DI KELUARKAN DALAM ZAKAT FITRAH
Yang wajib di keluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok di daerah tersebut .adapun besaran zakat fitrah 2,5 kg.agar lebih hati hati hawatir ada kekurangan adalah 3 kg.
F. DELAPAN GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
1. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sama sekali atau memiliki pekerjaan atau harta namun tidak mencukupi kebutuhanya baik itu makan,pakaian dan tempat tinggal atau dia punya harta namun hanya mencukupi separuh yang di butuhkan.
Contohnya:seseorang memerlukan uang 1.000.000 tapi dia hanya menghasilkan uang 400.000
2. Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang tidak memenuhi kebutuhanya dan memenuhi kebutuhan orang yang di tanggungnya.
Contohnya:seseorang membutuhkan uang 1000.000 namun penghasilanya hanya 600.000/700.000
3. Amil zakat
Adapun yang di maksud dengan amil zakat adalah orang orang yang di pekerjakan oleh pemerintah atau lembaga khusus zakat yang dapat izin dari pemerintah.
a. Syarat amil zakat.
- Muslim
- Balig dan berakal
- Jujur dan amanah
- Faham tentang ilmu zakat
Adapun kadar jumlah zakat yang ia terima adalah upah yang sesuai dengan perjaanya dengan syarat dia tidak di gajih oleh pemerintah.
4. Mualaf
Orang mu’alaf adalah orang orang dari salah satu 4 golongan ini
a. Orang yang baru masuk islam namun niatnya masih lemah.
b. Tokoh yang mempunyai pengaruh ,di harapkan pengikutnya mau masuk islam.
c. Orang islam yang memerangi/menakutnakuti orang yang tidak mau mengeluarkan zakat.
d. Orang orang kafir yang memerangi orang kafir pemberontak.
5. BUDAK MUKATAB
Budak mukatab adalah budak yang menjalin akad cicilan dengan tuanya untuk menebus dirinyadengan akad yang syah.
6. GHARIM
Gharim adalah orang yang berhutang bukan untuk maksiat.adapun gharim yang berhak menerima zakat adalah.
1. Orang yang berhutang untuk dirinya sendiri.
2. Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua kelompok yang lagi bertikai
3. Mereka yang berhutang untuk kepentingan umum
4. Mereka yang berhutang untuk jaminan seseorang.
7. ORAN YANG MELAKUKAN JIHAD
Yang di maksud jihad adalah orang yang berjihad karna allah swt guan membantu mereka selama berperang.kadar zakat yang di berikan kepada mereka adalah kebutuhan selama berperang.
8. IBNU SABIL
Ibnu sabil adalah orang melakukan perjalanan ke suatu tempat sebelum sampai kehabisan bekal,mereka berhak mendapat kan zakat dengan syarat
1. Bukan untuk maksiat.
2. Dia sangat membutuhkan zakat.
3. Dia tidak ada orang yang mau meminjamkannya.
Adapun kadar zakat yang di berikanya adalah kadar sekedar biayaya onkos sampai ketempat tujuanya ketempat asalnya mulai dari ongkos tiket sampai uang makan.
G. ORANG ORANG YANG TIDAK BOLEH MENERIMA ZAKAT
1. Orang yang kaya
2. Orang kafir.
3. Budak kecuali budak mukatab.
4. Orang yang menjadi tanggungan orang yang memberi zakat
5. Keluarga rasulullah
Post a Comment for "TATA CARA ZAKAT FITRAH DAN 8 GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT"