Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

HAL HAL YANG WAJIB ATAS SUAMI TERHADAP ISTRI SEMASA IDDAH

 


HAL HAL YANG WAJIB ATAS SUAMI TERHADAP ISTRI SEMASA IDDAH

1.Iddah rajiyah,adalah istri yang di thalaq oleh suaminya,dan suaminya boleh kembali/rujuk.dan wajib atas suaminya untuk wanita ini ,apa saja yang di wajibkan untuk istri,seperti pakaian,tempat tinggal DLL Kecuali alat kecantikan.

2. Iddah istri yang di tinggal mati suamiya,adapun wajib untukya tempat tiggal saja adapu yang lainya dari uang sendiri yang di dapatkan dari warisan.

3. iddah istri yang di talak bain. Adapunn wajib bagiya ,jika dia sedang hamil wajib atas suami menanggung hal hal yang di tanggung oleh suami atas istrinyah seperti pakaian Dll,jika tidak sedang hamil maka cukup tempat tinggal sajah..allah swt berfirman

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَة

Artinya

Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang (Qs Athalaq :11)

 

Seorang yang sedang menjalankan iddah tidak boleh keluar kecuali iddah mabtutah boleh keluar untuk mencari nafkah.Dan wanita sedang iddah tidak boleh keluar kecuali yang di sebutkan di bawah ini.

1.       Apa bila sumpek ingin cari hiburan

2.       Apa bila dia terusik oleh tetangganya

3.       Jika takut di perkosa

4.       Apa bila rumahnya mau roboh


 

Sumber dari 

Ta,lim habib segaf baharun

 

27 comments for "HAL HAL YANG WAJIB ATAS SUAMI TERHADAP ISTRI SEMASA IDDAH"

  1. Alhamdulillah dapat ilmu baru

    #Musafk

    ReplyDelete
  2. Pak maksud dari QS. Athalak yang di atas masih blum paham pak.
    " perbuatan keji yang terang"??
    Idah mabtutah itu bagaimana,?

    ReplyDelete
    Replies
    1. makasih musa...
      Yakni mereka tidak boleh diizinkan keluar dari rumah tempat tinggal mereka terkecuali jika wanita yang bersangkutan melakukan perbuatan keji yang terang (yakni terbukti perbuatan kejinya). Maka dia baru boleh diusir dari tempat tinggalnya. Yang dimaksud dengan perbuatan fahisyah ialah mencakup perbuatan zina. Ini menurut pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Sa'id ibnul Musayyab, Asy-Sya'bi, Al-Hasan, ibnu Sirin, Mujahid, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Abu Qilabah, Abu Saleh, Ad-Dahhak, Zaid ibnu Aslam, Ata Al-Khurrasani, As-Sadi, Sa'id ibnu Abu Hilal, dan lain-lainnya. Juga mencakup bilamana wanita yang bersangkutan bersikap membangkang atau bersikap menghina keluarga suami dan menyakiti mereka dengan lisannya dan juga dengan perbuatannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Ubay ibnu Ka'b, Ibnu Abbas, Ikrimah, dan ulama Salaf lainnya.

      Delete