HAL HAL YANG WAJIB ATAS SUAMI TERHADAP ISTRI SEMASA IDDAH
HAL HAL YANG WAJIB ATAS SUAMI TERHADAP ISTRI SEMASA IDDAH
1.Iddah rajiyah,adalah istri yang di thalaq oleh suaminya,dan suaminya boleh kembali/rujuk.dan wajib atas suaminya untuk wanita ini ,apa saja yang di wajibkan untuk istri,seperti pakaian,tempat tinggal DLL Kecuali alat kecantikan.
2. Iddah istri yang di tinggal mati suamiya,adapun wajib untukya tempat tiggal saja adapu yang lainya dari uang sendiri yang di dapatkan dari warisan.
3. iddah istri yang di talak bain. Adapunn wajib bagiya ,jika dia sedang hamil wajib atas suami menanggung hal hal yang di tanggung oleh suami atas istrinyah seperti pakaian Dll,jika tidak sedang hamil maka cukup tempat tinggal sajah..allah swt berfirman
لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَة
Artinya
Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang (Qs Athalaq :11)
Seorang yang sedang menjalankan iddah tidak boleh keluar kecuali iddah mabtutah boleh keluar untuk mencari nafkah.Dan wanita sedang iddah tidak boleh keluar kecuali yang di sebutkan di bawah ini.
1. Apa bila sumpek ingin cari hiburan
2. Apa bila dia terusik oleh tetangganya
3. Jika takut di perkosa
4. Apa bila rumahnya mau roboh
Sumber dari
Ta,lim habib segaf baharun

XII TKJ B
ReplyDeleteIdin
DeleteShellyyy
ReplyDeleteArmayi hadir
ReplyDeleteEka sulistiana hadir
ReplyDeleteRenita
ReplyDeleteAyu restu amelia hadir
ReplyDeleteSaebatul hamdi hadir
ReplyDeleteDimas arya maulanaaaa
ReplyDeleteRipani Dwi hadir
ReplyDeleteNaufal Ramadhan Sukma hadir pak
ReplyDeleteIqbal Hasan Badawi hadirr
ReplyDeleteXII Askep
ReplyDeleteRizki hadir
DeleteImam idrus hadir pak
ReplyDeleteAna agustia hadir
ReplyDeleteCahyuni hadirrr
ReplyDeleteCahyuni hadirrr
ReplyDeleteSinta hadir
ReplyDeleteSinta hadir
ReplyDeleteIwan Setiawan hadirr
ReplyDeleteGalih ganteng hadir
ReplyDeleteAlhamdulillah dapat ilmu baru
ReplyDelete#Musafk
Pak talak bain itu apa,?
ReplyDeletePak maksud dari QS. Athalak yang di atas masih blum paham pak.
ReplyDelete" perbuatan keji yang terang"??
Idah mabtutah itu bagaimana,?
makasih musa...
DeleteYakni mereka tidak boleh diizinkan keluar dari rumah tempat tinggal mereka terkecuali jika wanita yang bersangkutan melakukan perbuatan keji yang terang (yakni terbukti perbuatan kejinya). Maka dia baru boleh diusir dari tempat tinggalnya. Yang dimaksud dengan perbuatan fahisyah ialah mencakup perbuatan zina. Ini menurut pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Sa'id ibnul Musayyab, Asy-Sya'bi, Al-Hasan, ibnu Sirin, Mujahid, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Abu Qilabah, Abu Saleh, Ad-Dahhak, Zaid ibnu Aslam, Ata Al-Khurrasani, As-Sadi, Sa'id ibnu Abu Hilal, dan lain-lainnya. Juga mencakup bilamana wanita yang bersangkutan bersikap membangkang atau bersikap menghina keluarga suami dan menyakiti mereka dengan lisannya dan juga dengan perbuatannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Ubay ibnu Ka'b, Ibnu Abbas, Ikrimah, dan ulama Salaf lainnya.
Siti Ulfiah hadirohhhhh
ReplyDelete