TATA CARA TAYAMUM YANG BENAR MENURUT ILMU FIQIH
BAB TAYAMIM
A. Pengertian Tayamum
Tayamum menurut bahasa adalah menyengaja adapun tayamum menurut istilah adalah mendatangkan debu ke anggota tayamum di sertai niat
B. Hukum hukum tayamum
1. Wajib jika sakit bila menggunakan air
2. Mubah jika mampu menggunakan air tapi air terlalu mahal
3. Makruh mengulangi tayamum
4. Haram Tayamum dengan debu dapat mencuri.
Perbedaan antara tayamum hadats besar dan tayamum dari hadast kecil,tayamum hadats kecil bisa batal dengan hal hal yang membatalkan tayamum
Tayamum hadats besar tidak batal dengan sebab hal hal membatalkan tayamum.
C. SEBAB DI PERBOLEHKAN TAYAMUM
a. Tidak ada air
1. Tidak ada air secara kasad mata /tidak menemukan air
2. Tidak ada air secara syara
- Ada air tapi untuk minum hewan
- Ada air tapi harganya mahal bangeut
- Ada air tapi ada penghalang yang membahayakan
- Ada air tapi hawatir akan jatuh sakit jika menggunakanya
b. Sakit
Tayamum ketika sakit
1. Wajib jika hawatir mati
2. Mubah jika akan bertambah sakit
3. Haram jika sakitnya ringan
c. Ada air tapi di butuhkan untuk makhluk hidup yang di mulyakan.
Adapun makahluk hidup yang di mulyakan adalah makhluk hidup yang haram di bunuuh ,sedangkan makhluk hidup yang tidak di mulyakan adalah makhluk hidup halal di bunuh ,yaitu ada enam perkara
1. Orang yang meninggalkan salat
2. Zinah mukhson (pezinah janda dan duda)
3. Kafir harbi
4. Orang murtad
5. Anjing galak
6. Babi
D. Syarat syarat tayamum
1. Menggunakan debu
Syarat debu yang di gunakan
- Tanahnya harus suci tidak najis
- Tanahnya suci dan mensucikan
- Tanahnya tidak tercampur dengan yang lain
- Tananya memiliki debu
2. Sengaja menggunakan debu
3. Mengusap wajah
4. Menghilangkan najis
5. Menentukan arah kiblat
6. Tayamum setelahnya masuk waktu salat
7. Satu tayamum untuk satu fardu.
E. RUKUN RUKUN TAYAMUM
1. Memindah debu
2. Menyengaja
3. Mengusap seluruh wajah
4. Mengusap kedua tangan
F. TINGKATAN TINGKATAN DALAM NIAT TAYAMUM
1. Niat di perbolehkan melakukan salat fardu dan tawaf
2. Niat di perbolehkan melakukan salat sunah ,thowaf ,salat jenazah.
3. Niat di perbolehkan menyentuh alquran.
G. SUNAH SUNAH TAYAMUM
1. Meregangkan jari
2. Menipiskan debu
3. Tidak mengangkat tangan
4. Melepas cincin pada saat debu pertama adapun debu kedua hukunya wajib.
5. Tidak membersihkan debu dari anggota badan.
H. PERKARA PERKARA YANG MEMBATALKAN TAYAMUM
1. Hal hal yang membatalkan wudlu
2. Murtad
3. Menduga ada air
I. Orang orang yang tayamum tapi tapi wajib mengqodo salatnya
1. Orang yang musafir tujuan untuk maksiat/bpergian haram
2. Tidak mendapatkan air di tempat yang biasanya ada air
3. Orang yang tayamum tapi lupa bahwa di rumahnya ada air
4. Orang yang kehilangan air di rumahnya
5. Orang yang tayamum karna alasan dingin
6. Orang yang tayamum karna ada perban di anggota tayamum
7. Orang yang tayamum karna ada perban di selain anggota atayamum namun saat memakai perban yang pertama tidak dalam keadaan suci atau perban melebihi batas kebutuhan untuk mengikat.
8. Orang yang tayamum dan di badanya ada najis yang tidak bisa di hilangkan karna tidak ada air.
J. Orang orang yang tayamum tapi wajib mengqodo salatnya
1. Tidak mendapatkan air di tempat yang biasanya tidak ada air
2. Ada air namun di perlukan untuk selain bersuci
3. Tidak ada alat untuk mengambil air
4. Ada sesuatu yang menghalangi untuk mengambil air
5. Takut mati jika menggunakan air,seperti orang yang ada di tengah lautan
6. Takut bertambah sakit jika menggunakan air
7. Orang sakit takut mati jika menggnakan air
8. Hawatir cacat jika menggunakan air
9. Ada air tapi untuk hewan muhtaram yang kehausan
10. Ada air tapi untuk di jual karna kebtuhan hidupnya
11. Ada air tapi harganya mahal.
12. Tidak mampu mebeli air
SUMBER DARI KITAB AL-TAKRIROT AL-SYADIDAH FI AL-MASAILUL AL-MUFIDAH KARYA SAYID HASAN BIN AHMAD BIN MUHAMMAD AL-KAF
SIIP
ReplyDelete