CONTOH SOAL HOT MAPEL OTOMATISASI TATA KELOLA PERKANTORAN (OTKP)
Nama Ujian. : PTS Ganjil
Mata Pelajaran. : OTKP
Sifat Ujian : clos book
Program : OTKP
Kelas. : XII OTKP
Hari / Tanggal. :
Guru Pengampu. :
A. Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan tepat !
1. Jelaskan kesimpulan penghargaan atau riwed dari beberapa pendapat para ahli?
2. Sebutkan dasar hukum dalam melaksanakan pemberian penghargaan terhadap PNS?
3. Sebutkan tujuan pemberian penghargaan menurut Nugroho(2006:5)?
4. Sebutkan salah satu dari manfaat penghargaan?
5. Sebutkan beberapa faktor- faktor yang mempengaruhi penghargaan?
6. Sebutkan komponen – komponen penghargaan?
7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan penghargaan “ intrinsik”?
8. Sebutkan beberapa hal yang mempengaruhi adanya masalah penghargaan?
9. Sebutkan beberapa hal yang termasuk penghargaan “intrinsik”?
10. Sebutkan beberapa bentuk penghargaan?
Jawaban
1.administrasi adalah usaha atau kegiatan yang berkenan dengan penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai tujuan dengan meliputi catat- mencatat surat- menyurat atau yang bersifat ketata- usahaan
2. - prinsip kemanusiaan
- prinsip demokrasi
- the right man on the right place
- prinsip kesatuan arah
- maksudnya adalah harus jelas tujuan organisasinya yang di muat dalam visi misi dari perusaan tersebut
- prinsip efisiensi dan produktivitas kerja
- prinsip disimpan
3. Pembinaan berasal dari kata " bina" yang berarti sama dengan " bangun" jadi oembinaan dapat diartikan sebagai kegunaan yaitu: merubah sesuatu sehingga menjadi baru yang dimiliki nilai- nilai yang tertinggi
4. Tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Nomor 3 Tahun 1971 (193) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Nomor 1 Tahun 1974 (159) Tentang Perkawinan
Nomor 8 Tahun 1974 (318) Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Nomor 2 Tahun 1989 (199) Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Nomor 43 Tahun 1999 (195) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Nomor 20 Tahun 2003 (124) Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Nomor 14 Tahun 2005 (166) Tentang Guru Dan Dosen
Nomor 11 Tahun 2008 (97) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor 14 Tahun 2008 (111) Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Nomor 9 Tahun 2009 (99) Tentang Badan Hukum Pendidikan
Nomor 20 Tahun 2009 (119) Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan
Nomor 25 Tahun 2009 (123) Tentang Pelayanan Publik
Nomor 43 Tahun 2009 (135) Tentang Kearsipan
Nomor 12 Tahun 2012 (135) Tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 35 Tahun 1964 (169)Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Yang Melakukan Kewajibannya Secara Luar Biasa
Nomor 21 Tahun 1975 (910) Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
Nomor 24 Tahun 1976 (173) Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
Nomor 10 Tahun 1979 (121) Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Nomor 32 Tahun 1979 (196) Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Nomor 10 Tahun 1983 (139) Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Nomor 45 Tahun 1990 (137) Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Nomor 19 Tahun 1991 (204) Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Nomor 20 Tahun 1991 (197) Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung
Nomor 1 Tahun 1994 (216) Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Nomor 16 Tahun 1994 (220) Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Nomor 25 Tahun 1994 (156) Tentang Tanda Kehormatan Tanda Satyalancana Karya Satya
Nomor 29 Tahun 1997 (110) Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Nomor 57 Tahun 1998 (189) Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi
Nomor 60 Tahun 1999 (612) Tentang Pendidikan Tinggi
Nomor 39 Tahun 2000 (221) Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan
Nomor 74 Tahun 2000 (202) Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim Dan Pejabat Negara
Nomor 97 Tahun 2000 (214) Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Nomor 98 Tahun 2000 (164) Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Nomor 100 Tahun 2000 (231) Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Nomor 38 Tahun 2001 (139) Tentang Penghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Penerima Pensiun Serta Janda/Dudanya
Nomor 11 Tahun 2002 (108) Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Nomor 12 Tahun 2002 (138) Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Nomor 13 Tahun 2002 (135) Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipildalam Jabatan Struktural
Nomor 9 Tahun 2003 (174) Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Nomor 11 Tahun 2003 (449) Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
Nomor 54 Tahun 2003 (104) Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Nomor 37 Tahun 2004 (417) Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Nomor 47 Tahun 2005 (108) Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Nomor 18 Tahun 2006 (111) Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
Nomor 9 Tahun 2008 (197) Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Guru Besariprofesor Dan Pengangkatan Guru Besariprofesor Emeritus
Nomor 14 Tahun 2008 (208) Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
Nomor 65 Tahun 2008 (108) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Nomor 74 Tahun 2008 (93) Tentang Guru
Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 i Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor
Nomor 37 Tahun 2009 (108) Tentang Dosen
Nomor 42 Tahun 2009 (92) Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2009 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
Nomor 14 Tahun 2010 (97) Tentang Pendidikan Kedinasan
Nomor 17 Tahun 2010 (96) Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Nomor 25 Tahun 2010 (89) dan Lampirannya (86) Tentang Perubahan Ke Duabelas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS
Nomor 28 Tahun 2010 (102) Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
Nomor 40 Tahun 2010 (104) Tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional PNS
Nomor 44 Tahun 2010 (80) Tentang Prekursor
Nomor 53 Tahun 2010 (110) Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sosialisasi dapat didownload disini
PP No 66 Tahun 2010 (102) Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Nomor 11 Tahun 2011 (326) Tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan peraturan
Administrasi kepegawaian merupakan suatu sistem terbuka yang terdiri dari unsur-unsur (komponen) yang dikendalikan kearah sasaran agar mencapai hasil yang optimal.proses yang terjadi dalam sistem adalah interaksi unsur yang berhubungan secara seri yaitu suatu kegiatan merupakan kelanjutan dari seri sebelumnya.
Jawaban:
Administrasi kepegawaian merupakan suatu sistem terbuka yang terdiri dari unsur-unsur (komponen) yang dikendalikan kearah sasaran agar mencapai hasil yang optimal. Untuk itu sistem mendapat input berupa informasi tentang kebutuhan pegawai yang diperlukan, keadaan pasar tenaga kerja dan lain-lain. Input diproses dalam sistem menghasilkan output. proses yang terjadi dalam sistem adalah interaksi unsur yang berhubungan secara seri yaitu suatu kegiatan merupakan kelanjutan dari seri sebelumnya.
Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa sistem kepegawaian memiliki pengertian lebih luas bukan hanya berkaitan dengan sistem pengangkatan pegawai tetapi juga meliputi perencanaan, pembinaan karier, pengendalian dan sebagainya. Secara umum kita mengenal beberapa sistem kepegawaian sebagai berikut:
- Integratet system: suatu sistem kepegawaian, dimana manajamen kepegawaian mulai dari rekutmen, penempatan, pengembangan, penilaian sampai dengan penggajian dan pensiun ditentukan oleh pusat.
- Separated system: suatu sistem kepegawaian dimana manajamen mulai dari rekruktmen sampai penggajian dan pensiunan dilakukan oleh masing-masing daerah.
- Unified System: suatu sistem kepegawaian dimana manajamen kepegawaian dilakukan oleh suatu lembaga tingkat nasional yang khusus dibentuk untuk keperluan itu.
Sedangkan sistem pengangkatan pegawai secara umum dapat dibedakan menjadi:
- Spolis System
Sistem ini pengangkatan pegawai didasarkan atas keanggotaan partai. Sistem ini yang paling tua dan sudah banyak negara yang tidak menggunakan sistem ini, karena kurang memperhatikan faktor kecakapan yang sangat penting bagi tercapainya efesiensi kerja.
- Nepotism System
Dalam sistem ini pengangkatan pegawai lebih didasarkan pada keluarga, saudara dan teman dekat.
- Patronage System
Pengangkatan pegawai atas sistem ini didasarkan atas keinginan untuk membantu pegawai tersebut.
6. Unified System: suatu sistem kepegawaian dimana manajamen kepegawaian dilakukan oleh suatu lembaga tingkat nasional yang khusus dibentuk untuk keperluan itu
7.Sistem integrasi (integrated system) merupakan sebuah rangkaian proses untuk menghubungkan beberapa sistem komputerisasi dan software aplikasi, baik secara fisik maupun secara fungsional.
8.Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
.1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
9. Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK Pengumuman dilakukan secara resmi melalui laman instansi terkait. Untuk menghindari penipuan, pastikan laman pemerintah dengan domain .go.id. Proses pengumuman dilakukan minimal dalam 15 hari kerja. Selama itu, Anda dapat mempersiapkan berkas dan persyaratan awal yang dibutuhkan. (Baca: Penerimaan 100 Ribu PNS Baru, Guru dan Tenaga Medis Jadi Prioritas) 2. Pendaftaran CPNS dan PPPK Pelamar CPNS/PPPK mulai mendaftarkan diri secara online di laman sscasn.bkn.go.id. Di halaman tersebut, pelamar membuat akun, memilih instansi serta formasi yang diinginkan. Pelamar diminta mengisi data diri, mengunggah swafoto, dan berkas-berkas persyaratan lainnya. 3. Pengumuman Administrasi Pengumuman seleksi administrasi setelah pendaftaran CPNS akan dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id. Pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), termasuk kemampuan berhitung dan pengetahuan umum. Pelamar harus memenuhi passing grade dalam tes ini untuk bisa ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). (Baca: Pemerintah Buka Ratusan Ribu Lowongan CPNS) 5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Selain memenuhi passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ada batasan jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni tiga kali dari jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan. Maka, pelamar harus mendapat nilai setinggi mungkin. Pada tahapan ini, ada kemungkinan tes wawancara, atau bahkan tes fisik, selain ujian tulis. Semuanya tergantung pada posisi dan instansi yang dituju. 6. Pengumuman Kelulusan Setelah mengikuti serangkaian tes, pelamar akan menerima pengumuman kelulusan. 7. Pemberkasan Pelamar CPNS yang lolos akan melakukan pemberkasan pelamar CPNS yang lolos akan melakukan pemberkasan.
10. PEGAWAI NEGERI SIPIL
Post a Comment for "CONTOH SOAL HOT MAPEL OTOMATISASI TATA KELOLA PERKANTORAN (OTKP)"