HUKUM-HUKUM IHDAD
HUKUM IHDAD
Ihdad adalah Meninggalkan semua perhiasan ,alat kecantikan pakaian bercorak selama iddah.
Hukum hukum ihdad
1. Wajib Atas wanita yang di tinggal mati suaminya
2. Sunah atas wanita yang di thalaq bain ,baik sugro atau kubro
3. Tidak sunnah wainita yang di thalaq oleh suaminya dengan thalaq raj,I .bahkan di sunahkan berhias agar mantan suaminya tertarik lagi padaya.
Ada pun ihdad adalah meniggalkan segala sesuatu yang sifatnya untuk berhias seperti di bawah ini
1. Haram memakai perhiasan seperti giwang ,gelang Dll
2. Haram hukunya memakai pakaian bercorak kembag dan berwarna warni.
3. Haram hukumnya memakai miyak wangi
4. Haram hukumya memakai celak kecuali untuk berobat
5. Haram hukumnya memakai minyak rambut
6. Haram hukumya memakai pacar Dll
Dan keharaman tersebut berlaku sampai di selesai masa iddahnya
Pak kalo masih dalam masa iddah di lamar boleh gk pak?
ReplyDeleteNama:fahrul
tidak bleh val,Tapi lw mantan suaminya boleh,,,yg lamar boleh
DeleteNaufal Ramadhan Sukma
ReplyDeleteAyu restu amelia
ReplyDeleteIddah nya brapa hari emang pak
ReplyDelete#Shellyyy
masa iddah waktunya ber beda2 silhka lihat lin ini https://sholehkangsoll.blogspot.com/2020/11/macam-macam-hukum-iddah.html
DeleteDimasss arya maulanaa
ReplyDeleteSaebatul hamdi
ReplyDeletegelag kaki
ReplyDeleteImel maelani hadirrr
ReplyDeleteYuliYanti (hadir)
ReplyDeleteXII TKJ B
Ana hadir
ReplyDeleteSinta hadir
ReplyDeleteCahyuni hadir
ReplyDeleteKalo melamar di masa Iddah gimana pak,
ReplyDeleteIwan Setiawan hadir
Ketika seorang perempuan talak dari suaminya, atau ditinggal mati oleh suaminya, maka dia wajib menjalani masa iddah atau masa menunggu. Kadang pada saat menjalani masa iddah tersebut, ada seorang laki-laki yang hendak melamarnya. Bagaimana hukum menerima lamaran dari laki-laki tersebut, apakah boleh?
DeleteBagi perempuan yang sedang menjalani masa iddah, baik karena talak dengan suaminya, atau karena ditinggal mati oleh suaminya, maka dia tidak boleh menerima lamaran dari laki-laki lain sebelum masa iddahnya sudah berakhir. Ia haram menerima lamaran laki-laki tersebut, meskipun hanya dalam bentuk ucapan.
Hadir
ReplyDeleteAlhamdulillah dapat ilmu baru.
ReplyDelete# musafk