WANITA CERAI SIAPAKAH YANG BER HAK MENGASUH ANAK ANAK NYA
- HAK MENGASUH ANAK (HUKUM HADLANAH)
-
- Jika seorag suami menthalaq istrinya dan dia sudah mempunyai anak dari itu maka hak asuh anak tersebut ada pada istri,dia lebih berhak untuk mengasuh anak tersebut ,sehingga si anak sampai kebatas tamyiz (bisa makan sendiri minum dan cebok sendiri) biasanya umur 7 tahun,dan nafkah itu menjadi tanggung jawab seorang suami,kemudian setelah mencapai umur 7 tahu di beri pilihan ,antara tinggal sama ayah atau ibunya..jika memilih ayahnya maka sang suami tidak boleh mecegah istriya untuk megunjungi anaknya .jika memilih ibuya ,maka di siang hari dia serahkan kepada ayahnya guna mengajarinya dan mendidiknya.dan apabila salah satu dari keduanya sudah meninggal, maka yang paling berhak di dalam mengasuh anak tersebut adalah …
-
- 1. Ibu kandungnya
-
- 2. Nenek dari ibunya
-
- 3. Ayahnya
-
- 4. Nenek dari ayahnya
-
- 5. Saudara saudaranya yang perempuan lebih berhak dari laki laki yang kandung lebih berhak dari pada yang tiri
-
- 6. Bibi dari ibuya
-
- 7. Anak perempuan dari saudaranya
-
- 8. Bibi dari ayahnya
-
- 9. Anak bibi
-
-
- Syarat syarat merawat anak
-
- 1. Berakal
-
- 2. Beragam islam
-
- 3. Bukan wanita fasiq
-
- 4. Istri itu tidak kawin lagi,jika kawin lagi maka hak asuh berpindah kepada ayahnya.,kecuali jika dia kawin dengan laki laki yang berhak mengeasuh anak tersebut,seperti pamanya atau sepupunya,maka tidak berpindah hak tersebut dari ibunya..
Sumber buku haid Ustadz segaf bi hasan baharu dan
----TA,LIM HABIB SEGAF BAHARUN----
Post a Comment for " WANITA CERAI SIAPAKAH YANG BER HAK MENGASUH ANAK ANAK NYA"