HUKUM ISTRI PLAKOR /JIKA MENUDUH ISTRI SELINGKUH
HUKUM HUKUM LIAN
Li’ an merupakan sumpah yang di dalamnya ada statment bersedia menerima laknat allah bila ia berbohong dalam sumpahnya tersebut. perihal ini terjalin apa apabila suami menuduh istri berbuat zina, sementara itu tidak memiliki saksi kecuali dirinya sendiri.
Allah Ta’ ala berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ
Serta orang- orang yang menuduh isterinya( berzina), sementara itu mereka tidak memiliki saksi- saksi tidak hanya diri mereka sendiri, hingga persaksian orang itu merupakan 4 kali bersumpah dengan Nama Allah, sebetulnya dia tercantum orang- orang yang benar. Serta( sumpah) yang kelima, kalau laknat Allah atasnya, bila dia tercantum orang- orang yang berdusta. Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya 4 kali atas Nama Allah se- sungguhnya suaminya itu betul- betul tercantum orang- orang yang dusta, serta( sumpah) yang kelima kalau laknat Allah atas- nya bila suaminya itu tercantum orang- orang yang benar.”[An- Nuur: 6- 9]
Ketentuan ketentuan li’ an
1. Wajib di dahului dengan tuduhan zianah terhadap istrinya
2. Li’ an wajib di jalani dengan perintah hakim
3. Li’ an wajib di jalani dengan di tuntun oleh hakim
4. Kata kata li’ an wajib trus menerus/ muwalah
Contoh kalimat li’ an
Sorang suami mengatakan
Saya bersaksi dengan nama allah kalau saya tercantum orang yang jujur dalam tuduhan terhadap istriku sifulan dengan perbuatan zinah
Jawaban seseorang istri
Saya bersaksi kepada allah bahwasanya ia termasuk
orang orang yang berbohong dalam tuduhanya terhadapku dengan perbuatan zinah.
Bila telah terjalin li’ an antara suam istri hingga kesempulanya bagaikan berikut
1. Si suami bebas dari hukuman qodaf( menuduh zinah)
2. Di laksanakan hukuman zinah terhadap istri apa apabila si istri tidak mengucapkan sumpah li’ an
3. Hukum pernikahan mereka jadi putus karna li’ an
4. Si istri jadi haram selamanya tidak bisa kembali selamanya bagaikan suami istri
5. Bila si suami menafikan anak yang di lahirkan hingga anak tersebut bukan anaknya, cuma bernasab kepada ibunya.
Contoh kalimat jika sang suami menafikan anak yang di kandungnya.
Dan bahwa sannya anak itu hasil zina.
Post a Comment for "HUKUM ISTRI PLAKOR /JIKA MENUDUH ISTRI SELINGKUH"