Thalak bain dan Thalak ta,lik
THALAQ BAIN
Thalaq bain terbagi menjadi dua bagian
1. Bainunat shugro,yaitu menthalaq istri yang belum di setubuhi ,dan juga menthalq istri yang sudah di setubuhi tapi dengan khulu (cerai dengan imbalan)
Hukum thalak Bainunat shugro
Boleh bagi suami kembali /rujuklagi pada istrinnya tetapi dengan akad nikah yang baru ,dengan mahar/maskawin yang baru,dan dia kembali lagi kepada suaminya dengan sisa dari thalaq suaminya,jika sisanya dua maka maka suaminya punya hak thalaq atas istrinya timggal dua Dst
2. Bainunat Kubro ,yaitu menthalaq istri dengan tiga thalaq baik dengan imbalan / tidak
Hukum thalaq bain bainunat kubro
Adapun hukumnya tidak boleh lagi bagi suami kembali lagi pada istrinya tersebut kecuali dengan syarat di bawah ini.
1. Menunggu selesainya iddahnya
2. Adanya muhalil harus kawin dengan laki laki lainnya
3. Muhalil itu harus menyetubuhinya walaupun sekali ,bukan hanya akad nikah saja
4. Dia telah di thalaq bain oleh muhalil (suaminya yang kedua)
5. Selesai iddahnya dari suami yang kedua
THALAK TA,LIQ
Yang di maksud dengan thalaq ta,liq adalah menggantungkan thalaq istrinya pada sesuatu Contohnya,,jika kamu keluar rumah maka kamu aku thalaq,,
Dan tidak akan batal thalak ta,liq tersebut seumur hudup kapan dia mengerjakan maka jatuhlah thalaqnya ,walaupun selang beberapa waktu yang lama.dan tidaka ada jalan keluar kecuali dengan thalaq khulu dan kembali kepadanya dengan akad nikah yang baru ,maka batalah thalaq ta,liqnya tidak berlaku lagi.

Silahakan untuk XII ASKEP
ReplyDeleteKalo seseorang menyatakan talak 1 klo mau rujuk harus didepan penghulu apa gimana pa
DeleteKalo seseorang menyatakan talak 1 klo mau rujuk harus didepan penghulu apa gimana pa
Delete1.Tidak usah di depan penghulu cukup mengatakan aku kembali /aku rujuk .tapi di sunhkan harus ada saksi waktu dia rujuk....hal tersebut jika masa iddahnya belum habis ,kalau sudah habis masa iddahny maka harus dengan nikah lagi dan dengan maskawin,sperti biasa
Deleteatas nama siapa
DeletePak yang dimaksud dengan talak Bainunat shugro itu gimana ya pak. Soalnya pernyataan diatas kurang paham
DeleteTalak Ba'in Bainunah sughra adalah talak yang dengannya suami tidak lagi memiliki hak rujuk dengan istri yang ditalaknya kecuali dengan akad dan mahar yang baru.
DeleteKalo menikah dengan orang lain nya cuma karna mau rujuk sama suami yan dulu dan cerai lagi sama yg baru emang di anjurkan yah pak? Tapikan Allah gasuka perceraian bukan pak?
ReplyDeleteIni Syifa pak
DeleteDi bagian pertam kita udah jelaskan hukum2 hukum talak..adapun jika nikah dengan bermkasud selingan/muhalil itu di haramkan dalam agama
DeleteKalo seseorang menyatakan talak 1 klo mau rujuk harus didepan penghulu apa gimana pa?
ReplyDeleteImel
imel baca jawaban di atas udah ada,,dri penya pertama
DeletePak itu menyalak tapi belum disetubuhi itu maksudnya gimna
DeleteSeseorang nikah ,blum hubungan badan sudah di cerai
DeleteItu menalak tetapi belum disetubuhi itu gimna pak maksudnya
DeletePak maksud nya dari dengan imbalan itu seperti apa pak, imbalan yang bagaimana pak
ReplyDeleteIni pertanyaan imam pak
Adapun contoh untuk perkataan khulu yang di sampaikan suami kepada istrinya, “ Aku menceraikan kamu dengan uang Rp 1.000.000 ”.[5] [4] Istri kemudian menjawab “ Aku menerimanya”.[4] [5] Apabia perkataannya seperti ini, maka istri harus memberikan uang sebanyak Rp 1.000.000 sebagai tebusan kepada si suami
Delete
ReplyDeleteApabila seorang istri tidak diberi nafkah lahir batin apa kah istri bisa menggugat talak?
Boleh itu di nmakn talak khulu/talak dengan imbalan.contohnya mas ceraikan aku nanti aku kasih uang 500 ribu
DeleteIni Rida pak, mau nanya kan cerai nih yah truus itu maskawinya gak perlu di ganti kan, tapi kalau misalnya ada aja gituh laki2 yang mau di ganti maskawinya itu harus di ganti gak pak?
ReplyDeleteMaskawin itu hak istri .apabila seorang suami belum melunasi maskawinya maka dia punya hutang padamantan istrinya.
ReplyDeletePa delpi mau tanya kan suami bisa kembali rujuk brsama istri tetapi harus dengan akad yg baru maksudnya gimna pak
ReplyDeleteDelfi Talak itu ada
Delete1-talak bain baununat sugro
2-talak bain bainunat kubro
3-talak rajii.
no 1 dan 2 harus akad nikah yang baru
no -3 tidak usah akad.cukup saya kembali dengan syarat belum habis masa iddahnya
Menubggu selesainya Iddah, itu jangka waktunya berapa pak?
ReplyDeleteRizki
lama Masa iddah itu macam maca tergantung iddahnya
Delete1-iddah istri hamil habis masa iddahnya sampai mlhirkan
2- iddah istri mengalami haid 3x suci jika di tiggal mat suaminya 4 bulan 10 hari
3-idaah wanita yg blum di setubuhi tidak ada massa iddahnya
Untuk kelas xii Otkp silhkan..
ReplyDeleteNama : siti nurhalimah
ReplyDeleteKelas : XII OTKP
pak izin bertanya : "sah apa tidak jika seorang lelaki menjatuhkan talaq lewat hp,namun ucapan tersebut terdengar oleh orang lain?
syah dan jatuh talaknya
DeletePak linda mau nanya..
ReplyDeleteBerapa waktu lamanya suami tidak menafkahi istrinya lahir batin sehingga istrinya menggugat talak?
Nafkah itu wajib setiap hari mulai terbit fajar .jika suami tidak mampu memberi nafkah pada istri ,tapi istri ttp bersabar maka seorang suami punya utang pada istri..jika istri tidak sabar ..boleh bagi istri datang ke kantor KUA meminta untuk mmbtlkan nikhnya.lalu KUA ngasih kesemptan 3 hari pada suaminya,,jika tidak mampu juga memberi nafkah ,maka boleh membatalkan pernikhanya(fasakhnikah)
DeleteNurfitria
ReplyDeleteApa yg dimaksud iddah?
Iddah (Arab: عدة; "waktu menunggu") di dalam agama Islam adalah sebuah masa di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain.[
DeletePak siska mau tanya, itu imbalanya berupa apa pak.
ReplyDeleteApakah uang atau barang/lainnya ?
boleh uang /barang yg penting brang tsb boleh di perjual blikan lw ssutu yg njis tidk boleh
DeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteNama : Melly
DeleteKelas : XII OTKP
Pak izin bertanya
Kan thalaq Bain ada dua,nah arti dari thalaq Bain itu apa pak?
Talak ba`in shughraa adalah jenis putusnya perkawinan/talak yang paling mendominasi jenis perkara di Pengadilan Agama. Bain akan bersifat memutus perkawinan secara utuh, sehingga mengharuskan nikah baru untuk kembali.
DeleteKelas :XI OTKP
ReplyDeleteNama : neng Maesaroh
Pak mau nanya klo misalkan sudah menikah terus di tinggal oleh suaminya kerja keluar negri tetapi suami nya tdk mengasih kabar atau tidak menafkahi itu hukum nya gimna pak.terus juga klo misalakan baru menikah terus gak lama minta cerai begitu ajh gimna itu pak
Kelas : Xll OTKP
ReplyDeleteMaaf pak itu salah kelas nya seharus nya kls Xll OTKP
XII TKJB Silhkan
ReplyDeleteperempuan tidak bisa menceraikan suaminya hak cerai ada pada suami,,ada juga perempuan mencerai suaminya dengan cara menggugatcerai suaminya di KUA dengan alasan ada KDRT/tidak di beri nafkah selama sekian tahun dan di buktikan dengan saksi saksi..mka terjadilah cerai..tapi yg menceraikan KUA bukan sang istri..atau melalui talak ta,lik.seorang suami mengucapkan talak ta,lik pada istrinya,,,jika saya tidak menpkahi istriku selama 2 thun maka jatuhlah talak satu..kemudian sang suami tidk mmberi nafkah selam 2 thun maka jatuhlah talak nya,,,,,,,,,,,,,,,,,mudah2ann irfan faham ,,walllahu a,lam bisowab
DeleteNama:Ayurestuamelia
ReplyDeletePak maksudnya talak baik dengan imbalan/tidak itu gimana pak??
talak bain itu talak yg mana jika suami ingin rujuk lagi harus dengan akad nikah yg baru,,talk baian ada 2
Delete1- talak bain bainunat sugro,cotohnya khulu/talak dgn imbalann
2-talak bain bainunnat kubro /talak 3
.....mudah2n ayu faham,walllahu a,lam bisowab
Nama : Armayi
ReplyDeleteKelas : XII TKJB
Apa yang di maksud Menthalaq istri dengan imbalan/tidak??
Thalaq khulu adalah thalaq dengan imbalan harta untuk sang suami ,baik dari istri ataupun dari orang lain ,misalnya seorang istri berkata pada suaminya,,kamu thalaq aku dan aku beri imbalan berupa mobil,maka jika di setujiu sang suami hukunya jatuhlah thalaq
Delete,,,,,,mudah2n armayi faham,,,walllahu a,lam bisowab
Pa dimas nanya kalo istri duluan yang minta talak gimana pa terus kalo istrinya juga yg minta balikan boleh ngga ?
ReplyDeleteHak talak dan rujuk/kembali ada pada suami,jika suami setuju syah syah saja tapi jika tidak di setujui suami tidak syah..
DeleteNama : Armayi
ReplyDeleteApa pengertian talaq khulu?
Thalaq khulu adalah thalaq dengan imbalan harta untuk sang suami ,baik dari istri ataupun dari orang lain ,misalnya seorang istri berkata pada suaminya,,kamu thalaq aku dan aku beri imbalan berupa mobil,maka jika di setujiu sang suami hukunya jatuhlah thalaq
Delete,,,,,,mudah2n armayi faham,,,walllahu a,lam bisowab
Nama: Naufal Ramadhan Sukma
ReplyDeletePak pengen bertanya talak dijatuhkan dalam keadaan emosi, bagaimana hukumnya pak.. Terimakasih
Ada dua hal yang perlu dipahami dalam menetapkan hukum masalah di atas, yaitu pertama, tentang emosi, dan yang kedua, tentang syarat-syarat jatuhnya suatu talak.
DeleteEmosi merupakan perasaan batin yang terus menerus timbul dari hati seseorang, bukan timbul dari akal pikiran (otak). Karena itu suatu emosi yang timbul pada seseorang mungkin tidak menutup akal pikiran dan mungkin pula dapat menutup akal pikiran. Jika seorang suami yang sedang dalam keadaan emosi yang tidak menutup akal pikirannya menjatuhkan talak kepada istrinya, maka talaknya akan jatuh. Sebaliknya, suami yang dalam keadaan emosi yang menutup akal pikiranya, maka talaknya tidak jatuh.
Dalilnya adalah orang yang dalam keadaan emosi yang tertutup akal pikirannya disamakan dengan orang yang sedang mabuk. Orang yang sedang mabuk jika ia melakukan perbuatan penting seperti shalat, maka shalatnya tidak sah, karena akal pikirannya tertutup karena mabuknya itu.
,,,Mudah2a Naufal faham,walllahu a,lam bisowab,,
Ripani dwi
ReplyDeleteMakasih rifani
DeleteTerima kasih rifani
DeleteNama: fahrul
ReplyDeletePak mau tanya kalo pengertian iddah itu apa pak
Iddah (Arab: عدة; "waktu menunggu") di dalam agama Islam adalah sebuah masa di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain.[
DeleteDewi ayu
ReplyDeleteMaksih ayu
DeleteNama: YuliYanti
ReplyDeleteAssalamu'alaikum pa Yuli mau nanya THALAQ BAIN itu apa?
talak bain itu talak yg mana jika suami ingin rujuk lagi harus dengan akad nikah yg baru
ReplyDelete,,makasih yuli,,
Talak tilu sakalian gimna
ReplyDelete