Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Thalak bain dan Thalak ta,lik


 

THALAQ BAIN

Thalaq bain terbagi menjadi dua bagian

1.    Bainunat shugro,yaitu  menthalaq istri yang belum di setubuhi ,dan juga menthalq istri yang sudah di setubuhi tapi dengan khulu (cerai dengan imbalan)

Hukum thalak Bainunat shugro

Boleh bagi suami kembali /rujuklagi pada istrinnya tetapi dengan akad nikah yang baru ,dengan mahar/maskawin yang baru,dan dia kembali lagi kepada suaminya dengan sisa dari thalaq suaminya,jika sisanya dua maka maka suaminya punya hak thalaq atas istrinya timggal dua Dst

2.    Bainunat Kubro ,yaitu menthalaq istri dengan tiga thalaq baik dengan imbalan / tidak

Hukum thalaq bain bainunat kubro

Adapun hukumnya tidak boleh lagi bagi suami kembali lagi pada istrinya tersebut kecuali dengan syarat di bawah ini.

1.     Menunggu selesainya iddahnya

2.     Adanya muhalil harus kawin dengan laki laki lainnya

3.     Muhalil itu harus menyetubuhinya walaupun sekali ,bukan hanya akad nikah saja

4.     Dia telah di thalaq bain oleh muhalil (suaminya yang kedua)

5.     Selesai iddahnya dari suami yang kedua

THALAK TA,LIQ

Yang di maksud dengan thalaq ta,liq adalah menggantungkan thalaq istrinya pada sesuatu Contohnya,,jika kamu keluar rumah maka kamu aku thalaq,,

Dan tidak akan batal thalak ta,liq tersebut seumur hudup kapan dia mengerjakan maka jatuhlah thalaqnya ,walaupun selang beberapa waktu yang lama.dan tidaka ada jalan keluar kecuali dengan thalaq khulu dan kembali kepadanya dengan akad nikah yang baru ,maka batalah thalaq  ta,liqnya tidak berlaku lagi.


61 comments for "Thalak bain dan Thalak ta,lik"

  1. Replies
    1. Kalo seseorang menyatakan talak 1 klo mau rujuk harus didepan penghulu apa gimana pa

      Delete
    2. Kalo seseorang menyatakan talak 1 klo mau rujuk harus didepan penghulu apa gimana pa

      Delete
    3. 1.Tidak usah di depan penghulu cukup mengatakan aku kembali /aku rujuk .tapi di sunhkan harus ada saksi waktu dia rujuk....hal tersebut jika masa iddahnya belum habis ,kalau sudah habis masa iddahny maka harus dengan nikah lagi dan dengan maskawin,sperti biasa

      Delete
    4. Pak yang dimaksud dengan talak Bainunat shugro itu gimana ya pak. Soalnya pernyataan diatas kurang paham

      Delete
    5. Talak Ba'in Bainunah sughra adalah talak yang dengannya suami tidak lagi memiliki hak rujuk dengan istri yang ditalaknya kecuali dengan akad dan mahar yang baru.

      Delete
  2. Kalo menikah dengan orang lain nya cuma karna mau rujuk sama suami yan dulu dan cerai lagi sama yg baru emang di anjurkan yah pak? Tapikan Allah gasuka perceraian bukan pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Di bagian pertam kita udah jelaskan hukum2 hukum talak..adapun jika nikah dengan bermkasud selingan/muhalil itu di haramkan dalam agama

      Delete
  3. Kalo seseorang menyatakan talak 1 klo mau rujuk harus didepan penghulu apa gimana pa?
    Imel

    ReplyDelete
    Replies
    1. imel baca jawaban di atas udah ada,,dri penya pertama

      Delete
    2. Pak itu menyalak tapi belum disetubuhi itu maksudnya gimna

      Delete
    3. Seseorang nikah ,blum hubungan badan sudah di cerai

      Delete
    4. Itu menalak tetapi belum disetubuhi itu gimna pak maksudnya

      Delete
  4. Pak maksud nya dari dengan imbalan itu seperti apa pak, imbalan yang bagaimana pak
    Ini pertanyaan imam pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Adapun contoh untuk perkataan khulu yang di sampaikan suami kepada istrinya, “ Aku menceraikan kamu dengan uang Rp 1.000.000 ”.[5] [4] Istri kemudian menjawab “ Aku menerimanya”.[4] [5] Apabia perkataannya seperti ini, maka istri harus memberikan uang sebanyak Rp 1.000.000 sebagai tebusan kepada si suami

      Delete

  5. Apabila seorang istri tidak diberi nafkah lahir batin apa kah istri bisa menggugat talak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh itu di nmakn talak khulu/talak dengan imbalan.contohnya mas ceraikan aku nanti aku kasih uang 500 ribu

      Delete
  6. Ini Rida pak, mau nanya kan cerai nih yah truus itu maskawinya gak perlu di ganti kan, tapi kalau misalnya ada aja gituh laki2 yang mau di ganti maskawinya itu harus di ganti gak pak?

    ReplyDelete
  7. Maskawin itu hak istri .apabila seorang suami belum melunasi maskawinya maka dia punya hutang padamantan istrinya.

    ReplyDelete
  8. Pa delpi mau tanya kan suami bisa kembali rujuk brsama istri tetapi harus dengan akad yg baru maksudnya gimna pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Delfi Talak itu ada
      1-talak bain baununat sugro
      2-talak bain bainunat kubro
      3-talak rajii.
      no 1 dan 2 harus akad nikah yang baru
      no -3 tidak usah akad.cukup saya kembali dengan syarat belum habis masa iddahnya

      Delete
  9. Menubggu selesainya Iddah, itu jangka waktunya berapa pak?
    Rizki

    ReplyDelete
    Replies
    1. lama Masa iddah itu macam maca tergantung iddahnya
      1-iddah istri hamil habis masa iddahnya sampai mlhirkan
      2- iddah istri mengalami haid 3x suci jika di tiggal mat suaminya 4 bulan 10 hari
      3-idaah wanita yg blum di setubuhi tidak ada massa iddahnya

      Delete
  10. Nama : siti nurhalimah
    Kelas : XII OTKP

    pak izin bertanya : "sah apa tidak jika seorang lelaki menjatuhkan talaq lewat hp,namun ucapan tersebut terdengar oleh orang lain?

    ReplyDelete
  11. Pak linda mau nanya..
    Berapa waktu lamanya suami tidak menafkahi istrinya lahir batin sehingga istrinya menggugat talak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nafkah itu wajib setiap hari mulai terbit fajar .jika suami tidak mampu memberi nafkah pada istri ,tapi istri ttp bersabar maka seorang suami punya utang pada istri..jika istri tidak sabar ..boleh bagi istri datang ke kantor KUA meminta untuk mmbtlkan nikhnya.lalu KUA ngasih kesemptan 3 hari pada suaminya,,jika tidak mampu juga memberi nafkah ,maka boleh membatalkan pernikhanya(fasakhnikah)

      Delete
  12. Replies
    1. Iddah (Arab: عدة; "waktu menunggu") di dalam agama Islam adalah sebuah masa di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain.[

      Delete
  13. Pak siska mau tanya, itu imbalanya berupa apa pak.
    Apakah uang atau barang/lainnya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. boleh uang /barang yg penting brang tsb boleh di perjual blikan lw ssutu yg njis tidk boleh

      Delete
    2. Nama : Melly
      Kelas : XII OTKP

      Pak izin bertanya
      Kan thalaq Bain ada dua,nah arti dari thalaq Bain itu apa pak?

      Delete
    3. Talak ba`in shughraa adalah jenis putusnya perkawinan/talak yang paling mendominasi jenis perkara di Pengadilan Agama. Bain akan bersifat memutus perkawinan secara utuh, sehingga mengharuskan nikah baru untuk kembali.

      Delete
  14. Kelas :XI OTKP
    Nama : neng Maesaroh
    Pak mau nanya klo misalkan sudah menikah terus di tinggal oleh suaminya kerja keluar negri tetapi suami nya tdk mengasih kabar atau tidak menafkahi itu hukum nya gimna pak.terus juga klo misalakan baru menikah terus gak lama minta cerai begitu ajh gimna itu pak

    ReplyDelete
  15. Kelas : Xll OTKP
    Maaf pak itu salah kelas nya seharus nya kls Xll OTKP

    ReplyDelete
  16. Replies
    1. perempuan tidak bisa menceraikan suaminya hak cerai ada pada suami,,ada juga perempuan mencerai suaminya dengan cara menggugatcerai suaminya di KUA dengan alasan ada KDRT/tidak di beri nafkah selama sekian tahun dan di buktikan dengan saksi saksi..mka terjadilah cerai..tapi yg menceraikan KUA bukan sang istri..atau melalui talak ta,lik.seorang suami mengucapkan talak ta,lik pada istrinya,,,jika saya tidak menpkahi istriku selama 2 thun maka jatuhlah talak satu..kemudian sang suami tidk mmberi nafkah selam 2 thun maka jatuhlah talak nya,,,,,,,,,,,,,,,,,mudah2ann irfan faham ,,walllahu a,lam bisowab

      Delete
  17. Nama:Ayurestuamelia
    Pak maksudnya talak baik dengan imbalan/tidak itu gimana pak??

    ReplyDelete
    Replies
    1. talak bain itu talak yg mana jika suami ingin rujuk lagi harus dengan akad nikah yg baru,,talk baian ada 2
      1- talak bain bainunat sugro,cotohnya khulu/talak dgn imbalann
      2-talak bain bainunnat kubro /talak 3
      .....mudah2n ayu faham,walllahu a,lam bisowab

      Delete
  18. Nama : Armayi
    Kelas : XII TKJB

    Apa yang di maksud Menthalaq istri dengan imbalan/tidak??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Thalaq khulu adalah thalaq dengan imbalan harta untuk sang suami ,baik dari istri ataupun dari orang lain ,misalnya seorang istri berkata pada suaminya,,kamu thalaq aku dan aku beri imbalan berupa mobil,maka jika di setujiu sang suami hukunya jatuhlah thalaq
      ,,,,,,mudah2n armayi faham,,,walllahu a,lam bisowab

      Delete
  19. Pa dimas nanya kalo istri duluan yang minta talak gimana pa terus kalo istrinya juga yg minta balikan boleh ngga ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hak talak dan rujuk/kembali ada pada suami,jika suami setuju syah syah saja tapi jika tidak di setujui suami tidak syah..

      Delete
  20. Nama : Armayi

    Apa pengertian talaq khulu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Thalaq khulu adalah thalaq dengan imbalan harta untuk sang suami ,baik dari istri ataupun dari orang lain ,misalnya seorang istri berkata pada suaminya,,kamu thalaq aku dan aku beri imbalan berupa mobil,maka jika di setujiu sang suami hukunya jatuhlah thalaq
      ,,,,,,mudah2n armayi faham,,,walllahu a,lam bisowab

      Delete
  21. Nama: Naufal Ramadhan Sukma

    Pak pengen bertanya talak dijatuhkan dalam keadaan emosi, bagaimana hukumnya pak.. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada dua hal yang perlu dipahami dalam menetapkan hukum masalah di atas, yaitu pertama, tentang emosi, dan yang kedua, tentang syarat-syarat jatuhnya suatu talak.
      Emosi merupakan perasaan batin yang terus menerus timbul dari hati seseorang, bukan timbul dari akal pikiran (otak). Karena itu suatu emosi yang timbul pada seseorang mungkin tidak menutup akal pikiran dan mungkin pula dapat menutup akal pikiran. Jika seorang suami yang sedang dalam keadaan emosi yang tidak menutup akal pikirannya menjatuhkan talak kepada istrinya, maka talaknya akan jatuh. Sebaliknya, suami yang dalam keadaan emosi yang menutup akal pikiranya, maka talaknya tidak jatuh.
      Dalilnya adalah orang yang dalam keadaan emosi yang tertutup akal pikirannya disamakan dengan orang yang sedang mabuk. Orang yang sedang mabuk jika ia melakukan perbuatan penting seperti shalat, maka shalatnya tidak sah, karena akal pikirannya tertutup karena mabuknya itu.
      ,,,Mudah2a Naufal faham,walllahu a,lam bisowab,,

      Delete
  22. Nama: fahrul
    Pak mau tanya kalo pengertian iddah itu apa pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iddah (Arab: عدة; "waktu menunggu") di dalam agama Islam adalah sebuah masa di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain.[

      Delete
  23. Nama: YuliYanti
    Assalamu'alaikum pa Yuli mau nanya THALAQ BAIN itu apa?

    ReplyDelete
  24. talak bain itu talak yg mana jika suami ingin rujuk lagi harus dengan akad nikah yg baru
    ,,makasih yuli,,

    ReplyDelete
  25. Talak tilu sakalian gimna

    ReplyDelete