Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

HUKUM IJAROH (SEWA MENYEWA)

 


 

IJAROH (SEWA MENYEWA)

Ijaraoh /sewa menyewa  meadalah  imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan

Allah SWT ber firman

 

Artinya:  “...kemudian  jika  mereka  menyusukan  (anak-anak)  mu  maka berikanlah imbalannya kepada mereka...”(Q.S. atalaq/65: 6)

Macam maca ijaroh

1.    Ijaroh ain adalah sewa menyewa dalam manfaat/jasa tertentu

2.    Ijaroh dzimmah adalah sesuatu yang di sewakan berupa tanggungan .

 

Rukun Rukun ijaroh

 

1.    Dua orang yang melakukan transaksi

2.    Upah/ongkos sebagai imbalan dari manfaat atau jasa yang di sewakan.

3.    Suatu kemanfaatan /jasa yang di seawakan

4.    Shigoh akad ijab qobul /serah terima

Contoh transaksi sewa menyewa ,wasman berkata kepada wasmin saya sewa rumahmu selama setahun dengan harga 20 juta lalu wasmin berkata baik saya terima.maka dalam contoh tersebut wsman dan wasmin sebagai orang yang lagi transaksi swa menewa.

Syarat syarat ijaroh/sewa menyewa

1) Yang   menyewakan   dan   yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.

2) Sewa-menyewa      dilangsungkan atas            kemauan    masing-masing, bukan karena dipaksa.

3) Barang    tersebut    menjadi    hak sepenuhnya orang yang menyewa- kan, atau walinya.

4) Ditentukan barangnya serta keada- an dan sifat-sifatnya

5) Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah   tersebut   mau   ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian,   si    pemilik    rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa.

6) Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.

7) Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.

 

Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.

 

1) Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.

2) Berapa lama masa kerja.

3) Berapa  gaji  dan  bagaimana  sistem  pembayarannya:  harian,  bulanan, mingguan ataukah borongan?

4) Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.

 

 



 

sumber:buku buku pendidikan agama islam  dan budi pekerti  kurikulum 2013 edisi revisi

jilid:II

Penerbit:kementrian pendidikan dan kebudayaan republic Indonesia 2017

Sumber :Fiqih muamalah

Penulis”Alhabib Dr.Segaf hasan baharun

Penerbit “Ponpes darullughah wada,wah

Post a Comment for "HUKUM IJAROH (SEWA MENYEWA)"