PROGRAM KERJA SARANA PRASARANA
BUKTI FISIK STANDAR SARANA PRASARANA
LAHAN SEKOLAH
Lahan sekolah SMK Budi Utama Panimbang memenuhi ketentuan luas minimal dipedomani menurut table berikut :
No |
Nama Barang |
Luas (m2) |
Tahun Pengadaan |
Status |
1 |
Tanah Bangunan |
6.000 |
2013 |
Hak Milik |
Lahan sekolah SMK Budi Utama Panimbang berada di lokasi yang aman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat dibuktikan dengan pengamatan :
· Pagar sekola, pemadam kebakaran, lingkungan rapi dan bersih, mempunyai lapangan terbuka, dsb
· Pengadaan lingkungan terutama yang berkaitan dengan :
Ø Penanggulangan potensi yang mengancam kesehatan seperti : saluran air/parit, pembuangan limbah, pengelolaan limbah dll
Ø Upaya penerapan penjagaan keselamatan kerja : garis keselamatan, slogan keselamatan dll
Ø Alat alat keselamatan : sumber air/hidrant, masker, dll
Lahan sekolah SMK Budi Utama Panimbang berada di lokasi yang nyaman, terhindar dari gangguan pencemaran air, pencemaran udara, dan kebisingan serta memiliki sarana untuk meningkatkan kenyamanan dibuktikan melalui pengamatan :
· Dokumentasi foto lingkungan dan prasarana yang meningkatkan kenyamanan seperti : ruangan ber AC, ruangan berkipas angin, taman, penghijauan/kerindangan, tempat duduk/istirahat santai dan lain-lain
BUKTI FISIK STANDAR SARANA PRASARANA
BANGUNAN SEKOLAH
Bangunan Sekolah SMK Budi Utama Panimbang memenuhi ketentuan dibuktikan dengan pedoman tabel berikut :
No |
Nama Barang |
Jumlah |
Status |
1 |
Ruang Kelas |
10 Rombel |
Hak Milik |
2 |
Labolatorium Jaringan |
1 |
Hak Milik |
3 |
Labolatorium Komputer |
1 |
Hak Milik |
4 |
Labolatorium Keperawatan |
1 |
Hak Milik |
5 |
Labolatorium IPA/Biologi/Fisika |
1 |
Hak Milik |
6 |
Perpustakaan |
1 |
Hak Milik |
7 |
Ruang yayasan |
1 |
Hak Milik |
8 |
Ruang Tata Usaha Yayasan |
1 |
Hak Milik |
9 |
Ruang Kepala sekolah + Tata Usaha |
1 |
Hak Milik |
10 |
Ruang Guru |
1 |
Hak Milik |
11 |
Mushola |
1 |
Hak Milik |
12 |
Ruang Osis dan Ambalan |
1 |
Hak Milik |
13 |
Gudang |
1 |
Hak Milik |
Bangunan sekolah SMK Budi Utama Panimbang memiliki struktur yang stabil dan kokoh serta dilengkapi dengan sistem pencegahan bahaya kebakaran dan petir dibuktikan melalui pengamatan :
· Struktur bangunan kokoh dan stabil
· Dokumentasi foto : Bangunan, penangkal petir , dll
Bangunan sekolah SMK Budi Utama Panimbang memiliki sanitasi sebagai persyaratan kesehatan dibuktikan dengan :
· Foto sanitasi di dalam dan luar bangunan untuk kebutuhan air bersih
· Foto saluran air kotor/limbah
· Foto tempat sampah yang cukup di lingkungan sekolah
· Foto saluran air hujan
Bangunan sekolah SMK Budi Utama Panimbang memiliki ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai dibuktikan dengan :
· Foto pencahayaan ruangan
· Foto pencahayaan dengan lampu penerangan
· Foto ventilasi udara : jendela, roster dll
Bangunan sekolah SMK Budi Utama memiliki instalasi listrik dengan daya 10.000 watt dibuktikan dengan :
· Fotocopy pembayaran rekening listrik terakhir
· Penambahan daya sesuai kebutuhan bengkel/lab
Sekolah SMK Budi Utama Panimbang memiliki izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan sesuai dengan peruntukannya dibuktikan dengan :
· Fotocopy IMB dan IGB
Sekolah SMK Budi Utama Panimbang melakukan pemeliharaan terhadap bangunan secara berkala dibuktikan dengan :
· Program pemeliharaan dan perbaikan (maintenance & repair)
· Jadwal pelaksanaan kegiatan pemeliharan dan perbaikan
· Kuitansi belanja/pembiayaan pemeliharaan dan perbaikan
· Dan lain-lain
Ketentuan pemeliharaan sekolah SMK Budi Utama Panimbang meliputi:
· pemeliharan ringan; dilakukan minimum sekali dalam lima tahun, meliputi:
· pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik
· pemeliharan berat; dilakukan minimum satu kali dalam 20 tahun, meliputi:
· penggantian kerangka atap, kerangka plafon, dan kusen dengan menggunakan bahan yang berkualitas
BUKTI FISIK STANDAR SARANA PRASARANA
RUANG PEMBELAJARAN UMUM (RPU)
Program keahlian memiliki ruang pembelajaran umum (RPU) sesuai dengan Standar Sarana dan Prasarana SMK Budi Utama Panimbang dibuktikan dengan adanya ketersediaan ruangan tergantung Program Keahlian
Kelompok Ruang Pembelajaran Umum terdiri dari:
1. Ruang Kelas
2. Ruang Perpustakaan
3. Ruang Laboratorium IPA/Biologi/Fisika
4. Ruang Laboratorium Jaringan
5. Ruang Laboratorium Komputer
6. Ruang Laboratorium Keperawatan
Program keahlian memiliki RPU dengan ukuran minimum sesuai dengan yang disyaratkan pada Standar Sarana dan Prasarana SMK/MAK dibuktikan dengan :
· Ketersediaan RPU berdasarkan ukuran ruangan
DATA KETERSEDIAAN RUANG PEMBELAJARAN UMUM (RPU)
No |
Nama Ruang |
Panjag (Meter) |
Lebar (Meter) |
Ketersediaan Ruang |
1 |
Ruang Kelas |
9 |
8 |
10 |
2 |
Ruang Perpustakaan |
|
|
|
3 |
Ruang Laboratorium IPA/Biologi/Fisika |
|
|
|
4 |
Ruang Laboratorium Jaringan |
9 |
8 |
1 |
5 |
Ruang Laboratorium Komputer |
9 |
8 |
1 |
6 |
Ruang Laboratorium Keperawatan |
9 |
8 |
1 |
Program keahlian memiliki RPU dengan sarana sebagaimana tercantum pada Standar Sarana dan Prasarana SMK/MAK dibuktikan dengan kelengkapan sarana RPU
· Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktek yang tidak memerlukan peralatan-peralatan khusus
· Ruang Labolatorium ruang untuk pembelajaran teori dan praktek yang memerlukan peralatan-peralatan khusus
· Sekolah SMK Budi Utama Panimbang memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan :
Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan siswa dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
DATA SARANA RPU TERLAMPIR
Post a Comment for "PROGRAM KERJA SARANA PRASARANA"