LATIHAN SOAL UP PPG MATERI PENGEMBANGAN PROFESI GURU 2023
LATIHAN PENYELESAIAN SOAL
PENGEMBANGAN PROFESI GURU PROGRAM STUDI PPG
UIN KH ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN
TAHUN 2023
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan cara memilih salah satu jawaban yang paling tepat !
1. Pernyataan di bawah ini yang benar, adalah :
a. Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dan etika khusus serta diperlukan standar layanan yang baku.
b. Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dan etika khusus serta diperlukan standar layanan yang tidak baku.
c. Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dan etika khusus serta tidak diperlukan standar layanan yang baku.
d. Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dan etika umum serta diperlukan standar layanan yang baku.
e. Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dan etika umum serta diperlukan standar layanan yang agak baku.
2. Di bawah ini adalah syarat suatu profesi, kecuali :
a. Melibatkan kegiatan intelektual.
b. Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c. Memerlukan kecerdasan khusus.
d. Memerlukan persiapan profesional.
e. Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
3. Di bawah ini adalah syarat suatu profesi, kecuali :
a. Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
b. Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
c. Mendatangkan keuntungan dan kewibawaan yang menjanjikan.
d. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
e. Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik
4. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut, kecuali :
a. Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme.
b. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang
tugas.
c. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
d. Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.
e. Memperoleh penghasilan yang tinggi sesuai dengan masa pengabdian
5. Untuk meningkatkan profesionalitas guru dapat dikembangkan dengan mendinamiskan tiga pilar utama karakter yaitu: excellence, passion dan ethical. Berikut ini termasuk kategori passion, kecuali :
a. passion for knowledge;
b. passion for business;
c. passion for public
d. passion for service;
e. passion for people;
6. Pada tahun 1988, UNESCOdan ILO merekomendasikan status Guru sebagai berikut :
a. status guru sebagai tenaga profesional yang harus mewujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan profesional.
b. status guru sebagai tenaga profesional yang perlu mewujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan profesional.
c. status guru sebagai tenaga profesional yang dapat mewujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan profesional.
d. status guru sebagai tenaga profesional yang kinerjanya boleh diukur atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan profesional.
e. status guru sebagai tenaga profesional yang dipersilahkan mewujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan profesional.
7. Kode etik profesi guru ditentukan dan diberlakukan oleh :
a. Peraturan Pemerintah
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
c. Kementerian Agama
d. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
e. Organisasi Asosiasi Profesi Guru
8. Berikut ini adalah Ikrar Guru Indonesia yang dideklarasikan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada tahun 1994, kecuali :
a. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman dan takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 1945.
c. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.
d. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan semua Guru di Indonesia
e. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.
9. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 diatur tentang kesempatan para guru untuk berorganisasi dalam menjalankan profesinya. Organisasi Profesi Guru adalah :
a. perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan kesejahteraan Guru.
b. perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
c. perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengurus pemenuhan hak-hak yang harus didapatkan oleh Guru.
d. perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Pemerintah untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
e. perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Pemerintah untuk mengurus pemenuhan hak-hak yang harus didapatkan oleh Guru.
10. Organisasi profesi guru guru mempunyai kewenangan sebagai berikut, kecuali:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru
b. memberikan bantuan hukum kepada guru
c. mengusulkan penerimaan dan pengangkatan guru
d. memberikan perlindungan profesi guru;
e. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
11. Berikut ini adalah Beberapa keterampilan penting yang harus dimiliki oleh Guru abad 21 dan sangat relevan menjadi orientasi pembelajaran di Indonesia sebagai berikut, kecuali ;
a. Berpikir kritis dan penyelesaian masalah (critical thinking and problem solving).
b. Pemahaman lintas budaya (cross-cultural understanding).
c. Komunikasi, literasi informasi dan media (media literacy, information, and communication skill).
d. Komputer dan literasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (computing and ICT literacy)
e. Memiliki sarana transportasi untuk kepentingan mobilitas
12. Kompetensi Sosial yang harus dimiliki oleh Guru professional, sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut, kecuali :
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun.
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
c. Bersosialita dengan kalangan yang seprofesi saja
d. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik.
e. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
13. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru menjadi kebijakan pengembangan karier guru, bertujuan untuk :
a. meningkatkan pemahaman, kebiasaan, dan perilaku profesional guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik.
b. meningkatkan pendidikan, penelitian, dan teknik profesional guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik.
c. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik.
d. meningkatkan pendidikan, pengajaran, dan penelitian guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik.
e. meningkatkan penelitian, pengembangan, dan strategi profesional guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik.
14. Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru terdiri atas :
a. Pengembangan diri, Publikasi ilmiah dan Karya inovatif
b. Pengembangan pribadi, Jurnalistik dan Karya inovatif
c. Pengembangan profesi, Diskusi ilmiah dan Karya saintis
d. Pengembangan kepribadian, Jaringan ilmiah dan Karya Sastra
e. Pengembangan sosial, Produksi ilmiah dan progressif inovatif
15. Kegiatan Guru Agama secara kolektif dan terstruktur seperti KKG/MGMP/MGBK merupakan salah satu bentuk pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bidang :
a. publikasi ilmiah
b. pengembangan diri
c. karya inovatif
d. progresif inovatif
e. Pengembangan sosial
16. Berikut ini adalah ciri-ciri karya tulis ilmiah, kecuali :
a. Bahasanya adalah bahasa resmi
b. Sifatnya formal dan objektif
c. Nadanya tidak emosional
d. Menggunakan bahasa internasional
e. Isinya lengkap, ringkas, meyakinkan, dan tepat.
17. Penelitian Tindakan Kelas merupakan bentuk kajian yang bersifat …….oleh pelaku tindakan, untuk meningkatkan kemantapan rasional dari tindakan-tindakan mereka dalam melaksanakan tugas, memperdalam pemahaman terhadap tindakantindakan yang dilakukan, serta memperbaiki dimana praktek-praktek pembelajaran dilaksanakan.
a. Spekulatif
b. Reflektif
c. Kompetitif
d. Naratif
e. Argumentatif
18. Ada berbagai model tentang penelitian tindakan kelas yang dapat diterapkan oleh guru, kecuali :
a. Participatory Action Research (PAR)
b. Critical Action Research (CAR)
c. Grounded Research
d. Classroom Action Research
e. Institutional Action Research (IAR)
19. Secara garis besar terdapat empat tahapan yang lazim dilakukan dalam Penelitian tindakan Kelas, yaitu:
a. perencanaan (planning), pengamatan (observing), pelaksanaan (acting), dan refleksi (reflecting)
b. perencanaan (planning), refleksi (reflecting) pelaksanaan (acting), dan pengamatan (observing),
c. perencanaan (planning), pelaksanaan (acting), pengamatan (observing), dan refleksi (reflecting)
d. perencanaan (planning), pengamatan (observing), refleksi (reflecting)
dan pelaksanaan (acting),
e. pengamatan (observing), refleksi (reflecting), perencanaan (planning), dan pelaksanaan (acting),
20. sebuah karya tulis yang menceritakan pengalaman terbaik dalam menyelesaikan sebuah permasalahan yang dihadapi oleh guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan sehingga mereka mampu memperbaiki mutu layanan pendidikan dan pembelajaran di sekolah, disebut :
a. Penelitian tindakan kelas
b. Sinopsis
c. Best Practice
d. Karya ilmiah
e. Karya inovatif
DOWNLOAD KISI-KISI UP PAI 2022/2023
https://drive.google.com/file/d/1_D7vwQFEq6DzrPi0vC1NiqXu04Dtbj-j/view?usp=share_link
Post a Comment for "LATIHAN SOAL UP PPG MATERI PENGEMBANGAN PROFESI GURU 2023"